PPDI Kaltim Perjuangkan Perangkat Desa Masuk Golongan Ketiga ASN
Ketua PPDI Kaltim, Rodi Indra. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kalimantan Timur memperjuangkan agar perangkat desa dapat masuk dalam golongan ketiga Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan status yang disebut sebagai ASN Aparatur Pemerintah Desa (APD).
Status tersebut diharapkan
dapat memberikan kejelasan kedudukan bagi perangkat desa yang selama ini
bekerja dalam pemerintahan desa.
Ketua PPDI Kaltim, Rodi
Indra, mengatakan perangkat desa memiliki peran dalam menjalankan pemerintahan
dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Namun demikian, kedudukan
mereka saat ini dinilai belum setara dengan aparatur pemerintahan lainnya,
terutama dari sisi status, kesejahteraan, dan tata kelola.
“Dalam Undang-Undang ASN
saat ini ada dua, yaitu PNS dan PPPK. Kami ingin meminta agar perangkat desa
dimasukkan dalam golongan ketiga, yaitu ASN APD atau Aparatur Pemerintah Desa,”
kata Rodi usai Pelantikan Pengurus PPDI Provinsi Kalimantan Timur Masa Bakti
2025-2030 di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin (20/7/2026).
Persoalan tersebut menjadi
perhatian PPDI karena berkaitan dengan keberlangsungan perangkat desa dalam
menjalankan tugas.
Pergantian kepala desa
melalui pemilihan kepala desa (Pilkades), menurutnya, terkadang memunculkan
kekhawatiran tersendiri bagi perangkat yang telah lebih dahulu bertugas.
“Seperti yang dikatakan
Bapak Bupati, ada kekhawatiran setiap selesai Pilkades, perangkat desa merasa
terancam karena statusnya. Mereka bisa saja dengan mudah diberhentikan dan
digantikan,” ujarnya.
Rodi menjelaskan, mekanisme
pemberhentian perangkat desa sebenarnya telah memiliki ketentuan yang harus
dipatuhi.
Kendati demikian,
keberadaan regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya menghilangkan keresahan
di kalangan perangkat desa.
“Walaupun sebenarnya sudah
ada aturan yang melarang pemberhentian secara nonprosedural, tetapi tidak
menutup kemungkinan adanya oknum-oknum yang melakukan tindakan sehingga membuat
perangkat desa merasa tidak nyaman,” jelasnya.
Kepastian kedudukan
kemudian dipandang PPDI sebagai salah satu hal penting untuk menjaga
profesionalitas perangkat desa.
Dengan jaminan tersebut,
perubahan kepemimpinan di desa diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan
pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Dengan adanya kejelasan
status tersebut, kami berharap bisa merasa aman dan nyaman dalam bekerja serta
mengabdi kepada kepala desa dan masyarakat desa dengan sebaik-baiknya,”
tuturnya.
Rodi menyebut aspirasi
tersebut telah menjadi bagian dari agenda PPDI di tingkat nasional dan bukan
hanya diperjuangkan oleh kepengurusan di Kalimantan Timur.
Prosesnya pun telah
berlangsung dalam beberapa tahun terakhir meski menghadapi dinamika di internal
organisasi.
“Perjuangan ini sudah
berjalan sejak Munaslub tahun 2024 dan sampai sekarang masih terus berjalan,”
pungkasnya. (kriz)